Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
Materi Kepramukaan: Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka yang dapat menunjukkan identitas seorang anggota Pramuka. Tanda ini bukan sekadar hiasan, melainkan alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah, dan semangat agar pemakainya berusaha meningkatkan kemampuan, karya, dan tanggung jawabnya.
Fungsi Tanda Pengenal
- Alat Pendidikan: Memberi motivasi untuk meningkatkan keterampilan.
- Identitas: Menunjukkan jati diri anggota (nama, satuan, wilayah).
- Tanda Pengakuan: Menunjukkan tingkat kecakapan dan hak/kewajiban yang dimilikinya.
- Tanda Penghargaan: Atas prestasi atau jasa yang telah disumbangkan.
5 Kelompok Tanda Pengenal
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka dibagi menjadi 5 kelompok besar:
1. Tanda Umum
Tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, baik putra maupun putri.
* Tutup Kepala: Baret (putra) atau Topi/Boni (putri) dengan lambang tunas kelapa.
* Setangan Leher (Hasduk): Kain merah putih yang dikalungkan di leher.
* Tanda Pelantikan: Berwarna cokelat tua (biasanya di saku atau kerah kanan).
* Tanda Harian: Lambang tunas kelapa kecil yang disematkan di kerah baju.
* Tanda WOSM (Pandu Dunia): Berwarna ungu (biasanya di dada atau kerah).
2. Tanda Satuan
Tanda yang menunjukkan satuan tempat anggota tersebut bergabung (lokasi dan tingkatan).
* Tanda Barung/Regu/Sangga:
* Siaga: Segitiga warna (Barung).
* Penggalang: Gambar hewan/bunga (Regu).
* Penegak: Nama perintis/pencoba (Sangga).
* Tanda Gugusdepan (Gudep): Pita nomor registrasi di lengan kanan (contoh: 04.081).
* Lencana Wilayah (Badge Daerah): Lambang Kwartir Daerah (Provinsi) di lengan kanan.
* Pita Wilayah (Lokasi): Tulisan nama Kwartir Cabang (Kabupaten/Kota) di atas badge daerah.
3. Tanda Jabatan
Tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggung jawab seseorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
* Peserta Didik:
* Sulung (Pemimpin Barung Utama), Pratama (Pemimpin Regu Utama), Pradana (Pemimpin Sangga Utama).
* Pemimpin Barung/Regu/Sangga dan wakilnya.
* Ciri: Biasanya berupa tanda strip/garis pada saku.
* Anggota Dewasa: Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Majelis Pembimbing.
4. Tanda Kecakapan
Tanda yang menunjukkan kemampuan, keterampilan, ketangkasan, atau keahlian khusus yang dimiliki seorang anggota.
* Tanda Kecakapan Umum (TKU): Diperoleh setelah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU).
* Siaga: Mula, Bantu, Tata (Simbol Mancung Bunga Kelapa Hijau).
* Penggalang: Ramu, Rakit, Terap (Simbol Manggar Merah).
* Penegak: Bantara, Laksana (Simbol Tunas Kelapa di Bahu).
* Pandega: (Simbol Tunas Kelapa di Bahu).
* Tanda Kecakapan Khusus (TKK): Diperoleh setelah menyelesaikan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) dalam bidang tertentu (misal: memasak, berkemah, penabung).
* Bentuk: Lingkaran (Purwa), Persegi (Madya), Segilima (Utama).
* Tanda Pramuka Garuda: Tingkatan kecakapan tertinggi dalam setiap golongan.
5. Tanda Penghargaan
Tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan atas prestasi yang dicapai.
* Untuk Peserta Didik: Bintang Tahunan, Lencana Wiratama, Lencana Teladan.
* Untuk Orang Dewasa: Lencana Pancawarsa (kesetiaan 5 tahunan), Lencana Melati, Lencana Darma Bakti.
Tabel Ringkasan Warna Golongan
Warna dasar pada tanda pengenal seringkali menunjukkan golongan usia anggota:
| Golongan | Usia (Tahun) | Warna Dasar |
|---|---|---|
| Siaga | 7 - 10 | Hijau |
| Penggalang | 11 - 15 | Merah |
| Penegak | 16 - 20 | Kuning |
| Pandega | 21 - 25 | Cokelat Muda |
Tips Pemasangan (Aturan Umum)
Pemasangan tanda pengenal tidak boleh sembarangan. Berikut aturan dasarnya untuk seragam harian:
* Lengan Kanan: Identitas Wilayah (Lokasi Kwarcab, Badge Daerah, Nomor Gudep).
* Lengan Kiri: Identitas Satuan Kecil (Tanda Regu/Sangga) dan TKK (Tanda Kecakapan Khusus).
* Dada Kanan: Tanda Jabatan, Tanda Pandu Dunia (WOSM - Putra), Nama (Papan Nama).
* Dada Kiri: Tanda Pelantikan (Putra), Tanda Penghargaan.
* Kerah: Tanda Pelantikan & WOSM (untuk Putri).
> Catatan: Penggunaan tanda pengenal harus sesuai dengan aturan Kwartir Nasional. Memasang tanda yang tidak berhak dipakai adalah pelanggaran kode kehormatan.
Komentar
Posting Komentar